Porostimur.com |Jailolo: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), akhirnya menetapkan hari libur bagi siswa/siswi PAUD, TK, SD dan SMP, sejak 23 Maret hingga 5 April mendatang.
Penetapan hari libur yang dikeluarkan Oeleh Dikbud Halbar ini, menindaklanjuti edaran Menpan-RB nomor : 20 tahun 2020, tentang penyesuaian system kerja ASN dalam upaya mencegah Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Edaran Mendagri nomor : 440/2400/S.J, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkup pemerintah daerah, radiogram Mendagri nomor : 440/2400/S.J tanggal 13 Maret, tentang himbauan menunda perjalanan dinas ke luar negeri dan himbauan Bupati Halbar nomor : 443/247/2020, tentang kewaspadaan penularan virus Covid-19 yang ditindaklanjuti dalam rapat Fokompimda yang menetapkan Halbar siaga pencegahan dari penyebaran Covid-19.
”Setelah dilakukan rapat bersama Pemkab, Kemenag dan PGRI tanggal 18 maret lalu, telah disepakati penetapan hari belajar dari rumah untuk meminimalisir penularan Virus Covid-19 ,”ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Syahril Abduradjak, ketika dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).
Mantan Kadis Keuangan Halbar ini menambahkan, penetapan hari belajar dari rumah yang telah disepakati itu, untuk siswa SMP yang saat ini sudah kelas 9 tetap bersekolah hingga tanggal 4 April mendatang, sehingga siswa SMP kelas 9 jadwal belajar dari rumah di mulai dari tanggal 6 April hingga 18 april. Kelas 7 dan 8 SMP serta siswa SD, TK dan PAUD, hari belajar dari rumah dimulai tanggal 23 Maret hingga 5 April.




