Siswa Diliburkan, Orangtua Tetap Awasi Anaknya Dirumah

oleh -29 views

Porostimur.com |Jailolo: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), akhirnya menetapkan hari libur bagi siswa/siswi PAUD, TK, SD dan SMP, sejak 23 Maret hingga 5 April mendatang.

Penetapan hari libur yang dikeluarkan Oeleh Dikbud Halbar ini, menindaklanjuti edaran Menpan-RB nomor : 20 tahun 2020, tentang penyesuaian system kerja ASN dalam upaya mencegah  Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Edaran Mendagri nomor : 440/2400/S.J, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkup pemerintah daerah, radiogram Mendagri nomor : 440/2400/S.J tanggal 13 Maret, tentang himbauan  menunda perjalanan dinas ke luar negeri dan himbauan Bupati Halbar nomor : 443/247/2020, tentang kewaspadaan penularan virus Covid-19 yang ditindaklanjuti dalam rapat Fokompimda yang menetapkan Halbar siaga pencegahan dari  penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Mayau: Bukan Sekadar Bertahan, Kita Berpengharapan di Atas Tanah yang Bergetar

”Setelah dilakukan rapat bersama Pemkab, Kemenag dan PGRI tanggal 18 maret lalu, telah disepakati penetapan hari belajar dari rumah untuk meminimalisir penularan Virus Covid-19 ,”ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Syahril Abduradjak, ketika dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).

Mantan Kadis Keuangan Halbar ini menambahkan, penetapan hari belajar dari rumah yang telah disepakati itu, untuk siswa SMP yang saat ini sudah kelas 9 tetap bersekolah hingga tanggal 4 April mendatang, sehingga siswa SMP kelas 9 jadwal belajar dari rumah di mulai dari  tanggal 6 April hingga 18 april. Kelas 7 dan 8 SMP serta siswa SD, TK dan PAUD, hari belajar dari rumah dimulai tanggal 23 Maret hingga 5 April.