Porostimur.com | Sanana: Kapolres Kepulauan Sula AKBP. M. Irvan, S.IK, telah mengeluarkan Surat Himbauan nomor:B:77/III/2020/Polres Kep.Sula.
Surat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Maklumat Kapolri nomor: Mak/C2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 Tentang Keputusan Kebijakan Terhadap Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Kapolres Kepulauan Sula AKBP. M. Irvan, S.IK, mengatakan himbauan ini di berikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang upaya antisipasi dan penvegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Sehubungan dengan rujukan diatas, berkaitan dengan semakin luasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah Maluku Utara, maka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus tersebut di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula,”Kata Irvan, diruang kerjanya, Senin (23/03/2020).
Irvan menegaskan tidak boleh mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, keramaian umum yang melibatkan orang banyak/menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu: Pertemuan sosial, budaya dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan sejenis lainnya; Kegiatan konser musik/pesta joged, bazaar, pasar malam; Aktifitas pada cafe resto/tempat hiburan malam; Kegiatan aksi unjuk rasa, pawai, karnaval, serta; kegiatan lainnya yang menjadikan perkumpulan massa.




