Porostimur.com | Ambon: DPRD Maluku dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak dapat memenuhi permintaan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait pengusulan KKT sebagai daerah penghasil dan permintaan untuk mendapatkan participating interest (PI).
Hal ini dikemukakan oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada awak media di ruang kerjanya pada, Kamis (18/3/2021).
Lucky menjelaskan setelah menerima aspirasi dari DPRD KKT pada beberapa hari yang lalu, DPRD Maluku bersama Gubernur, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Maluku dan Kepala Biro hukum serta Direktur Utama PT. Maluku Energi telah melakukan rapat bersama untuk membahas polemik pengelolaan Blok Masela.
“Kita membicarakan tentang pikiran dari DPRD KKT berkaitan dengan pengusulan mereka menjadi daerah penghasil dan atau permintaan mereka untuk mendapatkan PI 10%. Kami sudah membicarakan berbagai hal sesuai dengan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan Menteri ESDM yang berkaitan dengan pengelolaan Migas Blok Masela , itu telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Provinsi Maluku”, ungkapnya.
Lucky menuturkan tahapan yang sudah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Maluku dengan pemerintah pusat baik melalui SKK Migas maupun Kementerian ESDM sudah dilaksanakan dan tiba pada tahapan yang keenam dari sembilan atau sepuluh tahapan yang mesti diselesaikan. Hal ini menunjukkan PI 10% ini telah disampaikan kepada pemerintah Provinsi Maluku namun masih dalam proses.









