Porostimur.com – Ambon: Tuduhan Kuasa Hukum Lima Puluh Dua Kepala keluarga (KK) di Desa Hunut Durian Patah kepada Anggota DPRD Kota Ambon asal Partai NasDem, Morits Tamaela dinilai asal bunyi alias (Asbun).
Hal ini berkaitan dengan laporan polisi yang dilayangkan oleh Herman Hatu cs atas dugaan penipuan yang dilakukan Morits Tamaela terhadap status tanah bekas Eighendom Verponding 1036 yang saat ini mereka tempati.
Badan Hukum (Bahu) Partai NasDem, Jhon Michael berhitu yang juga kuasa hukum Morits Tamaela mengatakan, tuduhan yang dilayangkan Herman Hatu merupakan perbuatan melawan hukum karena dinilai telah membuat laporan polisi dengan dalil yang tidak benar. Bahkan dirinya dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan itu.
“Apa yang dilaporkan kuasa hukum lima puluh dua kk warga Hunut itu bohong, tuduhan itu tidak benar alias fitnah, asal bunyi. selama ini Kami yang mendampingi saudara Morits terkait upaya yang bersangkutan dalam memperjuangkan hak kepemilikan warisan tanah dimaksud, jadi kami sangat tahu dasar dan seluruh tahapan yang dilakukan,” tegas Berhitu kepada awak media di Baileo Rakyat-Belso, Kamis (23/9/2021).
Menurut Berihitu, seputar laporan itu nantinya akan ditanggapi dihadapan pihak kepolisian, namun hal ini perlu mendapata tanggapan balik dari pihaknya agar meluruskan opini publik terhadap apa yang dituduhkan. Dijabarkaanya, tanah bekas Eighendom Verponding 1036 yang terletak di Desa Hunut Durian Patah Kecamatan Teluk Ambon itu adalah tanah bekas hak barat milik Petrus Tamaela yang telah dibagi kepemilikannya kepada 11 keturunan, dan telah dikuasakan kepada salah salah satu ahli warisnya yakni Morits Tamaela.





