Porostimur.com – Tanjungbalai: Siasat licik 11 oknum perwira dan bintara polisi di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara mengambil dan menjual barang bukti narkoba sabu-sabu berujung panjang.
11 oknum perwira dan bintara polri itu harus mendekam di tahanan dan segera diadili di pengadilan.
Ke-11 oknum perwira dan bintara Polri ini mengambil 19 kilogram sabu-sabu dari total 76 kilogram barang bukti yang didapat.
19 kg sabu-sabu-sabu ini lalu dijual seharga miliaran rupiah.
Dalam aksinya mereka saling bekejasama secara masif.
Berikut fakta-fakta yang terungkap:
1. Narkoba di kapal kayu
Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.
Kasus ini bermula adanya penyelundupan 76 bungkus narkoba jenis sabu di Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu.
Dua orang pelaku yang diduga merupakan kurir berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, 76 kilogram sabu itu terdiri dari bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan bungkus warna kuning merk Guanyinwang.









