Ada Pelanggaran, KPU Malut Bakal Gelar PSU di Dua Kabupaten ini

oleh -600 views
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Malut Reni Syafruddin A Banjar. Foto: Istimewa

Porostimur.com, Ternate – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Halmahera Tengah dan Halmahera Utara.

Komisioner KPU Maluku Utara Reni Syafruddin Banjar, mengatakan, PSU di dua kabupaten tersebut, dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu masing-masing kabupaten lantaran ditemukannya sejumlah pelanggaran di beberapa TPS dalam proses pilkada.

“Di Halmahera Utara, PSU dilakukan di TPS 1 dan 2 di Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan. Jenis pelanggaran yang ditemukan adalah seorang pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak tiga kali,” ujar Reni, di Ternate, Minggu (1/12/2024).

“Sementara, untuk Halmahera Tengah, PSU di TPS 006 Desa Nurweda karena adanya pemilih yang ber-KTP Kota Ternate tetapi menggunakan hak pilih di Halteng tanpa melengkapi dokumen pindah memilih (formulir A5). Atas dasar itupula, KPU Halmahera Tengah berkoordinasi untuk persiapan pelaksanaan PSU,” imbuhnya.

Reni menjelaskan bahwa kedua daerah yang akan melaksanakan PSU mencakup dua jenis pemilihan, yakni pemilihan bupati dan gubernur. Namun, jadwal pelaksanaan PSU akan diatur langsung oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga  Wawali Ambon Ajak Tokoh Agama Perkuat Persaudaraan dan Deteksi Dini Potensi Konflik

“Untuk jadwal PSU, itu diatur oleh KPU kabupaten/kota masing-masing. Saat ini, proses persiapan sedang dilakukan oleh KPU Halut dan KPU Halteng sesuai rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Reni.

No More Posts Available.

No more pages to load.