AGK-YA vs Banteng. Seteru Kandang Siapa Tumbang?

oleh -83 views

Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2016 lalu diduga menerbitkan 27 Izin Usaha Pertambangan atau IUP tanpa prosedur sebagaimana ketentuan Undang-Undang.

Penelusuran media ini pada 27 IUP yang dikeluarkan Abdul Gani Kasuba, hanya satu yang sah dan dilakukan sesuai ketentuan yang ada, di antaranya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari 27 IUP yang ditemukan bermasalah, empat di antaranya dikeluarkan kepada PT Halmahera Jaya Mining Nomor: 198.5/KPTS/MU/2016 tentang IUP peningkatan operasi produksi, PT Budhi Jaya Mineral Nomor: 315.1/KPTS/MU/2016 tentang IUP Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, untuk CV Orion Jaya Nomor 303.1/KPTS/MU/2016 tentang persetujuan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi, dan PT Kieraha Tambang Sentosa Nomor 282.1/KPTS/MU/2016 tentang peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi logam emas dengan luas areal 8.244 hektare.

“Puluhan izin usaha pertambangan di daratan wilayah Halmahera ini dikeluarkan secara diam-diam oleh pemerintah provinsi melalui Gubernur Abdul Gani Kasuba,” kata Sahril Tahir, Sekretaris Komisi III DPRD Maluku Utara, kala dihubungi, beberapa waktu lalu.