Politikus Partai Gerindra itu mengemukakan, sejumlah IUP yang dikeluarkan tersebut tidak mengantongi kajian teknis maupun dokumen analisis dampak lingkungan. Bahkan, sebagian di antaranya masuk pada areal sengketa tapal batas antara pemda Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.
“Karena itu kami menduga ada proses mafia di dalam penerbitan IUP tersebut. Yang mana ada pihak-pihak yang sengaja mengejar keuntungan dari penerbitan IUP ini, sehingga sengaja melakukan hal-hal di luar mekanisme yang telah diatur.” ujar Syahril.
Sahril mengungkapkan dalam dokumen IUP tersebut dikeluarkan atas nama mantan Kepala Dinas ESDM Rahmatia, padahal pihaknya mengetahui di masa kepemimpinan mantan Kadis tersebut tidak ada proses penerbitan IUP sebanyak itu.
“Ini artinya ada manipulasi dokumen yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas ESDM Sarifudin Manyila dengan cara membuat dokumen tanggal mundur,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Rahmatia membenarkan, sepanjang dirinya menjabat hanya memproses satu izin usaha pertambangan.
“Selama saya menjadi kepala dinas hanya satu kajian teknis yang saya keluarkan, yaitu kepada PT Shana Tova,” ujar Rahmatia saat dihubungi melalui telepon akhir pekan lalu.




