AGK-YA vs Banteng. Seteru Kandang Siapa Tumbang?

oleh -85 views

Dia mengungkapkan, pada masa kepemimpinan dirinya terdapat 21 IUP yang diterbitkan tanpa proses kajian teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Ada sekitar 21 IUP yang dikeluarkan saat itu tanpa memproses izinnya. Bahkan penerbitan IUP itu tidak memiliki kajian teknis yang meliputi kajian administrasi, teknis, lingkungan dan kajian finansial. Itu tidak dilakukan,” kata Rahmatia menjelaskan.

“Kalau kajian ini tidak ada maka IUP Produksi tidak boleh dikeluarkan,” sambungnya.

Kata dia, kalau sampai IUP Produksi dikeluarkan tanpa kajian teknis, maka sesuai peraturan perundang-undangan bisa dikenakan Pasal 165 UU Nomor 4 Tahun 2009, yang menjelaskan setiap orang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang dan menyalahgunakan kewenangannya dapat diberi sanksi pidana 2 tahun.

Sementara itu, masih ada enam IUP yang diproses setelah dirinya tak lagi menjabat. “Juga ada 6 IUP yang diproses, tetapi bukan di masa saya. Yang mana masa jabatan saya (Kepala Dinas ESDM) itu berakhir pada 23 Mei 2016,” tambahnya. (keket)