Porostimur.com, Ternate – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Dr. Abdul Aziz Hakim, SH, MH, mengingatkan bahwa proses atau tahapan pilkada belum selesai sebelum Mahkamah Konstitusi RI memutus siapa yang menang dan kalah dalam kontestasi tahun ini.
Aziz bilang, bagi mereka yang meraih suara tertinggi di pilkada, belum ada jaminan bahwa sudah pasti keluar sebagai pemenang.
Begitu juga sebaliknya, mereka yang meraih suara rendah belum bisa diklaim kalah dalam pertarungan.
“Sistem hukum pemilu atau Pilkada kita, kata dia, sangat memungkinkan peraih suara tertinggi bisa saja tidak memenangkan pertarungan jika terbukti oleh majelis hakim konstitusi melakukan pelanggaran berat seputar tahapan Pilkada,” ujarnya, Jumat (6/12//2024).
Doktor lulusan Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini memberikan contoh beberapa daerah seperti Kabupaten Boven Digoel, dan Yanimo di Papua serta kabupaten Sabu Raijua di NTT.
“Dan beberapa kabupaten lainnya terbukti mahkamah mendiskualifikasi paslon yang meraih suara tertinggi yang selisihnya jauh dari paslon lain,” tuturnya.
Aziz juga menyatakan, ada potensi besar dalam pilkada 2024 Mahkamah Konstitusi RI akan memutus diskualifikasi atau pembatalan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pleno KPU, jika ada pelanggaran sejenis, seperti terjadi di beberapa daerah tersebut.