Rahayaan menambahkan, sebagai bentuk upaya membantu Pemeritah Kota Ambon untuk pengangkutan sampah itu, warga masyarakat di wajibkan membayar retribusi sampah per rumah tangga Rp 6.000,/bulan. Hal menurutnya ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 05 tahun 2013 tentang sampah rumah tangga.
Di tempat terpisah Pejabat Pemerintahan Negeri Urimessing, Arthur Solsolay, mengatakan sebagai pemerintah sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh bapak/ibu RT yang ada di wilayah Kezia, karena lewat komunikasi yang baik pihak Dinas Kebersihan Kota Ambon, dapat merealisasikan apa yang menjadi masalah di Kezia selama ini.
“Dengan adanya respons yang baik oleh Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Kebersiahan tentang pengangkutan sampah di Kezia diharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk menata sampah-sampah yang ada sehingga waktu petugas kesehatan tiba di lokasi dengan mudah sampah bisa diangkut dan dibawa ke tempatnya,” harap Solsolay. (olof)









