“Presiden Prabowo bilang serius memberantas tambang ilegal. Tapi kok BUMN justru menggandeng PT Position yang penuh persoalan? Kita minta presiden evaluasi menyeluruh kerjasama ini,” ujarya.
Yohanes merinci sejumlah isu yang membelit PT Position, mulai dari perampasan tanah adat di Maba Sangaji yang berujung kriminalisasi 11 warga, sengketa lahan dengan PT WKM, dugaan penjualan ore ilegal, hingga perkara lingkungan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ini bukan masalah kecil. Ini menyangkut hak masyarakat, hukum, dan konsistensi negara,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Direktur Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara Rajak Idrus. Ia menilai deretan kasus yang membelit PT Position terlalu berat untuk diabaikan.
“Kita bicara banyak kasus. Tanah adat, sengketa perusahaan, dugaan penjualan ore ilegal, hingga kasus lingkungan di PN Jakarta Pusat. Ini red flag. BUMN tidak boleh tutup mata,” ujarnya.
Rajak mempertanyakan akurasi proses verifikasi yang dilakukan sebelum kerja sama diteken. Ia menilai pemeriksaan kelayakan mestinya lebih ketat, mengingat BUMN memegang mandat negara.
“Apakah tidak ada pengecekan mendalam? Atau memang ada pembiaran?” tambahnya.
Aturan BUMN, Prinsip Tata Kelola, dan Peringatan IACN
Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN) Igrissa Madjid, menegaskan bahwa BUMN memikul penugasan negara sesuai undang-undang. Karena itu, setiap kerja sama dengan pihak ketiga wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan hukum.









