“BUMN diwajibkan, menurut UU BUMN dan pedoman tata kelola, memastikan setiap kerja sama dilakukan secara terbuka dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Igrissa menambahkan bahwa pedoman pencegahan korupsi KPK juga melarang perusahaan negara bekerja sama dengan entitas bisnis yang sedang bermasalah secara hukum, lingkungan, atau sosial.
“Sebagai BUMN, PPRE seharusnya lebih berhati-hati menjalin kerja sama bisnis dengan pihak luar. Jangan sampai ekspansi justru memicu konflik baru dan menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Malut Sartono Halek, ikut mempertanyakan standar etika yang digunakan BUMN dalam memilih mitra kerja.
“Kalau BUMN menggandeng perusahaan yang sedang bermasalah, lalu di mana moral dan standar etik negara?” ujarnya.
Menurut Sartono, keputusan ini berpotensi menambah ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan, terutama bagi warga yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas pertambangan.
“Dampaknya bukan hanya pada warga lokal, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” tambahnya.
Ia mendesak Kementerian BUMN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penandatanganan kontrak, termasuk memastikan mekanisme pengadaan dan verifikasi telah dijalankan dengan benar.









