Aliansi Adat Maba Sangaji Desak Pembebasan 11 Warga Yang Ditangkap Polisi

oleh -161 views
Aliansi masyarakat Adat Maba Sangaji Saat Demo Didepan Polda Malut

Porostimur.com, Ternate – Aliansi Masyarakat Mengugat (AMM) Maba Sangaji mendesak pembebasan 11 Warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara. Mereka menyebutkan polisi tidak bertindak profesional dan memfitnah warga sebagai preman. 

Sekitar 150 massa dari elemen masyarakat Desa Sangaji, Desa Soagimalaha, Desa Bicoli, dan Desa Mabapura yang tergabung Aliansi Masyarakat Adat Maba Menggugat menggelar aksi desakan ini di Kantor Bupati Halmahera Timur pada Kamis (22/5/2025). 

Mereka memprotes Kapolda Maluku Utara yang melakukan penangkapan terhadap 27 Warga pada aksi tanggal 19 Mei 2025 di lahan Hutan Adat Maba Sangaji. Hingga kini masih ada 11 warga Maba Sangaji ditahan oleh Polda Malut.

Dalam orasinya, pegiat Salawaku Institut, Said Marsaoly, menyampaikan penangkapan oleh kepolisian itu tidak sesuai dengan standard operation procedure (SOP). Ia menyebutkan video yang beredar menunjukkan sebanyak 11 warga Maba Sangaji membawa senjata tajam (sajam) merupakan manipulasi pihak kepolisian dan PT. Position, perusahaan yang menyerobot kebun warga. 

“Mana mungkin sajam yang sudah diletakkan ditempat mereka berteduh (tenda) berada di tangan para pihak kepolisian, padahal sebelum dilakukan penangkapan massa aksi yang ditahan itu bersama-sama menyepakati senjata kepolisian juga diletakkan di tempat aman, begitu juga dengan parang 11 warga tersebut,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.