Porostimur.com, Sanana – Ketua Ana Sua Jakarta Raya (ANJAYA) Risman Panigfat, meminta Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, segera mempercepat penyelidikan terhadap dugaan klinik kesehatan dan praktik dokter tanpa izin resmi dari Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Sanana.
Risman juga meminta, Kepada Kapolda Maluku Utara, agar segera memerintahkan Kapolres Kepulauan Sula, mempercepat penyelidikan terhadap klinik yang beroperasi di Kepulauan Sula.
“Karena pemilik klinik dengan sengaja beroperasi tanpa izin, ini tentunya bertentangan dengan hukum,” tegasnya, Kamis (15/9/2022).
Menurut, magister hukum itu, mengutip dari pengkajian berdasarkan hukum, sesuai surat izin praktik dokter, dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan UU 36/2014 dan ketentuan lebih lanjut.
“Diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2052/MENKES/PER/X/2011 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran Permenkes Izin Praktik Dokter serta Pasal 6 Permenkes RI No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010, Tentang izin penyelenggara praktik perawat dan Undang-undang No.38 tahun 2014 tentang keperawatan pasal 19,20,21 dan pasal 33,” jelas Risman.










