Dalam menjawab tuntutan Para Pendemo, Pejabat Pemerintahan Negeri Urimessing Arthur Solsolay , menjelaskan proses penetapan mata rumah parenta adalah kewenagan penuh Saniri Negeri dan tidak sedikitpun di intervensi oleh Pemerintah Negeri, pemerinta negeri hanyalah sebagai perpanjangan tangan dari pemeritah Kota Ambon yang kemudian akan menyampaikan hasil keputusan Saniri Negeri ke Walikota Ambon, namun sebagai pemerintah tetap menerima semua masukan dan akan di kordinasikan dengan pemerintah kota Ambon, sesuai tugas yang diembanya.
Setelah para pendemo mendapat penjelasan dari Pejabat Pemerintahan mereka kembali secara teratur yang di awasi oleh pihak kepolisian dari Polsek Nusaniwe. (olof)











