“Sedangkan bekerja di zona non merah itu 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ucapnya.
Sementara itu, sektor esensial seperti industri, utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen dengan penyesuaian jam operasional serta protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Sayangnya, kebijakan ini menuai banyak kritik. Sejumlah ekonom menilai pemerintah seharusnya memilih langkah yang lebih ketat, yakni lockdown atau PSBB.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad berpendapat bahwa kebijakan yang baru ditetapkan pemerintah tersebut tidak jauh berbeda dari peraturan PPKM mikro sebelumnya.
Oleh karena itu, dia melihat pengetatan PPKM mikro tidak akan terlalu berdampak pada mobilitas masyarakat yang mengalami peningkatan akhir-akhir ini. Di sisi lain, pengawasan pemerintah terhadap penerapan PPKM mikro juga dinilai masih sangat longgar selama ini.
“PPKM mikro dan pengetatan yang sekarang perbedaannya tipis, misalnya jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi dari yang sebelumnya pukul 21.00 menjadi 20.00, mobilitas masyarakat pasti akan tetap terjadi,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/6/2021).





