Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

oleh -43 views
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan, tersangka Anan Nawipa mengakui kelompoknya yang melakukan pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. (Beritasatu.com/Sevianto Pakiding)

Porostimur.com, Timika – Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Anan Nawipa dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Danramil 1703-4/Aradide Paniai Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey.

Tersangka Anan Nawipa telah dibawa dari Nabire ke Posko Operasi Damai Cartenz di Timika, Minggu (12/5/2024). Anan sebelumnya ditangkap Satgas Damai Cartenz pada Sabtu (11/5/2024).

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan, tersangka Anan Nawipa mengakui kelompoknya yang melakukan pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey.

“Anan Nawipa mengakui kelompoknya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri,” kata Faizal di Timika, Minggu.

Anan merupakan anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma. Selain Anan, aparat masih memburu KKB lainnya di kelompok tersebut. Setidaknya lima di antaranya telah teridentifikasi dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  6 Zodiak yang Susah Move On saat Cinta Tak Terbalas

“Total ada tujuh pelaku dari KKB tersebut, yaitu Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa,Anan Nawipa, dan UKM,” ungkap Faizal.

Sebelum terlibat pembunuhan Danramil Aradide, Anan Nawipa merupakan DPO Polres Nabire dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan.