Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

oleh -1 Dilihat
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan, tersangka Anan Nawipa mengakui kelompoknya yang melakukan pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. (Beritasatu.com/Sevianto Pakiding)

“Tersangka kerap melakukan kejahatan yaitu kasus curanmor 12 sepeda motor dan penjambretan 2 kasus. Anan Nawipa pernah ditangkap olres Nabire, tetapi berhasil melarikan diri,” kata Faizal.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengungkap, Anan Nawipa ternyata mengenal baik korban Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey.

“Tersangka ini sering dikasih sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide,” ungkapnya.

Bayu menyayangkan Anan Nawipa begitu tega terlibat dalam pembunuhan terhadap korban padahal memiliki kedekatan yang cukup baik selama ini.

“Pelaku juga mengklarifikasi bahwa pernyataan yang pernah diucapkan oleh kelompoknya bahwa semasa hidup almarhum Oktovianus pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,” kata Bayu.

Baca Juga  NU dan Kekuasaan De Facto

Anan Nawipa dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider Pasal 170 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 56. (red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News