Porostimur.com, Luwu – Tiga anggota Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, resmi dilaporkan ke Propam setelah diduga menganiaya seorang tahanan kasus pencurian di Mapolsek Bua hingga menyebabkan korban mengalami patah tulang.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan profesional dan transparan. Ketiga oknum polisi tersebut dilaporkan karena perbuatannya membuat korban mengalami cacat seumur hidup dan harus menjalani operasi pemasangan pen akibat penganiayaan tersebut.
Proses pelaporan berlangsung alot dan memakan waktu sekitar 11 jam karena ada mediasi antara keluarga korban dan pihak kepolisian sebelum laporan resmi diterima.
Kakak korban, Mita Jamil, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan penganiayaan terhadap adiknya, Aswar, yang merupakan tahanan di Mapolsek Bua setelah diamankan warga karena kasus pencurian.
“Alhamdulillah, hari ini kami resmi melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan tiga oknum polisi terhadap adik kami yang diamankan di Mapolsek Bua,” ujar Mita Jamil, Sabtu (2/8/2025).
Mita berharap pimpinan Polres Luwu segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penganiayaan tersebut. “Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan secara adil,” tambahnya.




