Duta Bahasa Provinsi Maluku yang merupakan binaan dari Kantor Bahasa Provinsi Maluku turut membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat tersebut untuk mengurus, melindungi, dan merawat serta melestarikan bahasa daerah di Provinsi Maluku serta sebagai bentuk konsistensi menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 32 ayat 2 tersebut.
Pada tanggal 21 Februari 2021 yang bertepatan dengan perayaan Hari Bahasa Ibu Internasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa meluncurkan Program Merdeka Belajar Episode 17 yang berjudul “Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD)” yang difokuskan pada 39 bahasa daerah yang tersebar di 13 provinsi.
Provinsi Maluku menjadi salah satu wilayah/daerah sasaran pelaksanaan program tersebut. Terdapat 3 bahasa daerah di Maluku yang di revitalisasi yakni bahasa Buru di Kabupaten Buru, bahasa Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, dan bahasa Yamdena di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bahasa atau daerah yang menjadi sasaran untuk direvitalisasi tersebut disebabkan beberapa faktor, antara lain; 1). Bahasa daerah hanya dimanfatkan oleh sebagian kecil masyarakat sebagai alat komunikasi atau bertukar informasi, 2). Generasi muda usia sekolah baik tingkat SD, SMP bahkan SMA tidak menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa ibunya, 3). Bahasa Daerah belum menjadi pembelajaran wajib di sekolah, 4).









