Setelah menikah, tidak semua pasangan bisa langsung punya rumah sendiri. Banyak yang akhirnya tinggal bersama orang tua atau mertua.
Dalam kondisi ini, tidak sedikit istri yang merasa kurang nyaman karena perbedaan kebiasaan, batas privasi, hingga alasan lainnya.
Situasi ini sering menimbulkan dilema dalam rumah tangga. Lalu, bagaimana hukum istri menolak tinggal serumah dengan mertua dalam Islam?
Hukum Istri Menolak Tinggal dengan Mertua dalam Islam
Dalam Islam, istri berhak menolak tinggal serumah dengan mertua jika tidak merasa nyaman atau tempat tinggal tidak layak. Penolakan dengan alasan yang sah menurut syariat tidak termasuk nusyuz atau perbuatan melawan suami.
Buku Fikih di Medsos: Antara Teks, Konteks, dan Akal Sehat karya M. Nadi el-Madani menjelaskan bahwa suami memang punya hak meminta istri tinggal bersamanya, tapi hak ini tidak mutlak. Tempat tinggal untuk istri harus layak, aman, dan nyaman untuk kedua belah pihak.
Jika ada orang lain di rumah, seperti mertua, ipar, atau anak dari pernikahan sebelumnya, istri hanya diwajibkan tinggal bersama jika ia menyetujuinya.
Kewajiban Suami Menyediakan Tempat Tinggal
Mengutip buku Hukum Perkawinan dalam Agama-agama karya J.M. Henny Wiludjeng, setelah menikah suami dan istri membutuhkan tempat tinggal bersama sebagai bagian dari kehidupan rumah tangga. Hal ini juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri pasal 78 dan 81:










