Artis Inisial RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait 2 Video Porno

oleh -73 views
Zainul Arifin, pengacara dan pelapor artis RK terkait dua video porno. Foto: Febriyantino/detikcom

Porostimur.com, Jakarta – Hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, pengacara Zainul Arifin mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu untuk melaporkan video syur yang diduga melibatkan artis berinisial RK.

“Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK,” kata Zainul Arifin ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut, Zainul menyebut yang diserahkan ke polisi terkait laporan itu adalah bukti print dari gambar video syur tersebut. Kemudian ia juga menyertakan alamat website terkait dua video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit.

“Ada pun yang kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila. Maka dari itu kita menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit,” bebernya.

Sebagai pelapor Zainul meminta kepolisian mengungkap kasus ini agar tidak terulang kembali.

Baca Juga  Kapolri dan Panglima TNI Resmikan Mapolda dan Plaza Presisi Polda Maluku

“Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka dari itu kami sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, yang memiliki kepentingan hukum sebagai bagian dari LMN masyarakat untuk menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali,” bebernya.

Perihal pasal yang disangkakan adalah pasal 27 ayat 1 J pasal 45 ayat 1 terkait UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Kemudian Pasal berlapis UU Pornografi.

“Ada pun pasal yg dapat disangkakan terhadap publik figur ini adalah pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga  Dinasti Sultan versus Dinasti Jokowi

“Kemudian Pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maximal Rp 6 Miliar,” pungkasnya.

sumber: detikhot

No More Posts Available.

No more pages to load.