Aslan Hasan: Bawaslu Bisa Batalkan Penetapan Sherly Tjoanda Sebagai Calon Gubernur Malut

oleh -0 Dilihat

“Surat tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam surat keputusan KPU RI nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman tehnis pemeriksaan kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur<” tegas Aslan.

Mantan anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara itu menjelaskan, pada BAB II Poin C tentang Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tes Kesehatan sudah jelas. Dinas kesehatan provinsi merekomendasikan tiga rumah sakit kemudian ditentukan rumah sakit yang memenuhi standar, berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara yakni RSUD Chasan Boesoerie, berarti Rumah Sakit tersebut telah memenuhi standar, sehingga KPU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 38 tahun 2024.

“Silahkan kita semua buka dan baca di Surat Keputusan Nomor 1090 tahun 2024 tersebut agar tidak menjadi bias. Selain itu Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara juga tidak memiliki kewenangan secara administrasi dan hukum merekomendasikan nama Rumah Sakit diluar wilayah administrasi dan Hukumnya. Kecuali tidak ada lagi rumah sakit di Maluku Utara yang memenuhi standar,” jelasnya.

Baca Juga  Manchester United Tantang Hull City di Pekan Perdana Premier League 2026/2027

Aslan juga menegaskan bahwa, KPU juga harus mengerti bahwa proses pemeriksaan kesehatan calon gubernur pengganti juga berlaku mutatis mutandis.

KPU juga harus buka surat permohonan dari KPU yang meminta Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat rekomendasi nama Rumah Sakit, sebab menurutnya jangan sampai surat tersebut juga sudah tertuang nama Rumah Sakit sehingga Dinas Kesehatan hanya menyesuaikan nama yang sudah tertuang dalam surat permohonan KPU tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.