Aslan Hasan: Bawaslu Bisa Batalkan Penetapan Sherly Tjoanda Sebagai Calon Gubernur Malut

oleh -0 Dilihat

“Saya kira KPU harus buka surat permohonan mereka ke Dinas Kesehatan pada publik karena itu bukan rahasia Negara. sehingga publik tidak menilai KPU terkesan cuci tangan dan adanya diskriminasi dalam masalah tes kesehatan calon pengganti Gubernur Malut,” tegasnya.

Aslan juga sampaikan KPU Provinsi Maluku Utara yang mengambil langkah dengan tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur membuat Keputusan penetapan Calon Pengganti Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menjadi cacat hukum. Sebab tidak ada aturan hukum yang mengikuti kemauan calon Gubernurnya tapi Calon Gubernur yang harus mengikuti aturannya.

Dirinya menegaskan Bawaslu Maluku Utara perlu mengambil langkah hukum yang tepat, karena proses pemeriksaan kesehatan Calon Pengganti Gubernur Malut sudah tidak sesuai ketentuan baik PKPU nomor 06 tahun 2024, PKPU nomor 08 tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU nomor 1090 2024.

Baca Juga  Sejumlah ASN Terlilit Utang Judol, Bupati Halsel Ancam Sanksi Pimpinan OPD

“Prosedur Pemeriksaan calon pengganti Gubernur Malut, sudah tidak sesuai ketentuan Bawaslu perlu tegas dalam mengambil langkah-langkah hukum. Menurut saya Bawaslu punya kewenangan bisa batalkan keputusan KPU terkait penetapan calon pengganti tersebut,” pungkasnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.