Porostimur.com, Ambon – Libur Isra Miraj 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Sebagaimana diketahui, Isra Miraj merupakan peristiwa penting dan bersejarah dalam Islam.
Mengutip dari buku Di Balik 7 Hari Besar Islam oleh Muhammad Sholikhin, jumhur ulama sepakat bahwa Isra Miraj jatuh setiap 27 Rajab dalam kalender Hijriah. Isra Miraj adalah perjalanan Rasulullah SAW menerima kewajiban salat lima waktu dalam sehari sambil didampingi Malaikat Jibril.
Dalil terkait Isra Miraj tercantum dalam surah An Najm ayat 12-15, Allah SWT berfirman:
(12) اَفَتُمٰرُوْنَهٗ عَلٰى مَا يَرٰى
(13) وَلَقَدْ رَءَاهُ نَزْلَةً أُخْرَىٰ
(14) عِندَ سِدْرَةِ ٱلْمُنتَهَىٰ
(15) عِندَهَا جَنَّةُ ٱلْمَأْوَىٰٓ
Artinya: “Apakah kamu (kaum musyrik Makkah) hendak membantahnya (Nabi Muhammad) tentang apa yang dilihatnya itu (Jibril)? Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain. (yaitu) di Sidratul Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal.”
Berdasarkan ketetapan pada SKB 3 Menteri, Isra Miraj 2025 bertepatan dengan Senin, 27 Januari 2025. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plt. Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas pada 14 Oktober 2024.









