Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Oesman Sadik Labuha Sumariyanto, menjelaskan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan bandar udara terutama pembebasan lahan untuk peningkatan kelas bandara sangat rawan menimbulkan permasalahan hukum, oleh karena itu pendampingan diperlukan untuk meminimalisasikan permasalahan hukum yang mungkin timbul. (Adhy)
Bandara Oesman Sadik Teken MoU Dengan Kejari Halsel









