Bandara Oesman Sadik Teken MoU Dengan Kejari Halsel

oleh -2 Dilihat

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Oesman Sadik Labuha Sumariyanto, menjelaskan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan bandar udara terutama pembebasan lahan untuk peningkatan kelas bandara sangat rawan menimbulkan permasalahan hukum, oleh karena itu pendampingan diperlukan untuk meminimalisasikan permasalahan hukum yang mungkin timbul. (Adhy)

Baca Juga  KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali PSI, Diduga Gratifikasi Batu Bara

No More Posts Available.

No more pages to load.