Bawaslu Maluku: Kunjungan Gibran ke Ambon Diduga Langgar Aturan

oleh -321 views
Raffi Ahmad dan Gibran di acara Samsul Mini Soccer di Maluku. (Instagram/gibran_rakabuming)

Porostimur.com, Ambon –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kunjungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon diduga melanggar aturan. Dugaan pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam Kunker anak Presiden RI, Joko Widodo itu.

“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1/2024).

Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

Baca Juga  Baru Mau Daftar CPNS 2024? Ini 2 Instansi yang Masih Buka Pendaftaran Hingga 13 September

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Samsun melanjutkan, saat ini masih dalam proses pengkajian apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan adimistrasi yang perlu ditegakkan. Sebelumnya, Cawapres Gibran yang berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto itu melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013.

No More Posts Available.

No more pages to load.