Bawaslu Malut Gelar Rakor Pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak 2024

oleh -146 views

Ia menambahkan, beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain larangan berkampanye setelah penetapan pasangan calon serta kepastian bahwa metode kampanye yang diatur dalam peraturan dapat diikuti dengan baik. Khususnya, terkait kampanye dalam bentuk penayangan iklan di media cetak, media elektronik, dan media daring.

“Berbeda dengan metode kampanye lainnya yang hanya berlangsung selama 14 hari sebelum masa tenang, yakni dari 10 hingga 23 November, penayangan iklan kampanye memiliki aturan yang lebih ketat. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang ada, khususnya untuk media,” jelas Rusly.

Lebih lanjut, Rusly menjelaskan bahwa setelah KPU Malut menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September, larangan kampanye akan berlaku hingga 25 September, di mana kegiatan kampanye baru dapat dimulai.

Baca Juga  Bupati Mimika Ajak Warga Maluku Jaga Persaudaraan di HUT Pattimura ke-209

“Penetapan oleh KPU pada 22 September menjadi dasar dimulainya larangan kampanye, dan kampanye baru boleh dimulai pada 25 September,” pungkasnya. (Mansyur Armain)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.