Bawaslu Malut Minta KPU Jelaskan 7.574 Pemilih Tidak Dikenal Dalam DPS

oleh -101 views

Porostimur.com, Ternate – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terkait adanya 7.574 pemilih tidak dikenal yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024.

Permintaan ini disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi DPS yang dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Bawaslu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta KPU Kabupaten/Kota di Muara Hotel, Ternate, Sabtu (17/08/2024).

“Pemilih yang tidak dikenali ini berpotensi menjadi permasalahan saat pungut hitung, apabila tidak di TMS-kan maka akan berdampak pada potensi penyalahgunaan surat suara,” kata Masita.

Baca Juga  4 Seni Memahami Kekasih agar Dia Tidak Marah

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, turut meminta penjelasan mengenai 108 KTP di Desa Dodinga yang pemiliknya dilaporkan tinggal di Ake Jailolo dan sampai saat ini belum di Coklit. “Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan data pemilih yang ada,” ucap Rusly.

Anggota Bawaslu lainnya, Adrian, menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang sesuai dengan prinsip kebenaran materil. Ia menyatakan bahwa jika ada data yang menunjukkan seseorang telah meninggal dunia, meskipun belum tercatat dalam Disdukcapil, keterangan dari pemerintah desa dapat digunakan sebagai dasar untuk mencoret nama tersebut dari daftar pemilih.

No More Posts Available.

No more pages to load.