Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Maluku Utara, Mochtar Alting, menyatakan bahwa KPU bekerja berdasarkan prinsip de jure, yakni memproses data sesuai dengan legalitas dokumen yang tercatat secara resmi.
“Jika seseorang telah meninggal, harus ada akta kematian sebagai bukti. Begitu pula dengan pemilih di bawah umur 17 tahun yang sudah menikah, mereka harus menyampaikan akta nikah untuk dapat didaftarkan sebagai pemilih,” jelasnya.
Terkait dengan 7.574 pemilih tidak dikenal, Mochtar menjelaskan bahwa KPU tidak berani mencoret nama-nama tersebut tanpa ada keterangan resmi dari Disdukcapil, mengingat data mereka masih tercatat aktif dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid.
KPU, menurutnya, hanya berperan sebagai pengguna data yang disediakan oleh pemerintah. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









