“Hasil sidak sangat jelas ada Camat, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas tidak melakukan pelayanan secara baik, tidak disiplin maka harus diberikan sanksi. Yang saya lakukan ini bagian dari program 100 hari kerja, tidak ada tendensi apa-apa,” cetusnya.
Lebih lanjut Usman Sidik mengatakan, program 100 hari ini harus dilaksanakan karena itu akan menjadi indikator kepemimpinan dirinya bersama Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba satu periode ini.
“Saya dan wakil bupati sudah komitmen untuk terapkan disipilin terhadap seluruh ASN di semua instansi bahkan sampai di Kepala Desa. Jadi, kalau ditemukan ada ASN yang tidak berkantor selama 3 hari gaji nya ditahan dan kalau tidak masuk berkantor selama 48 hari maka ASN yang bersangkutan langsung diusulkan untuk pemecatan. Sementara kepala Desa yang tidak laksanakan tugas langsung dicopot,” tegas Usman Sidik. (adhy)









