Berbeda Keterangan dengan BAP, Hakim PN Jakpus Anggap Saksi PT Position Tidak Konsisten

oleh -236 views

Porostimur.com, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang PT Wana Kecana Mineral (WKM) oleh PT Position, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel, duduk sebagai terdakwa dalam perkarapenyerobotan lahan tambang oleh PT Position di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Agenda Pemeriksaan Saksi

Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari PT Position. Salah satunya staf pengawas lapangan bernama Benny Anggit Laksono.

Di ruang sidang, Benny dicecar pertanyaan oleh JPU maupun kuasa hukum terdakwa terkait batas wilayah pertambangan dan legalitas perizinan.

Ketua Majelis Hakim Sunoto juga menguji konsistensi keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  PM Belanda Minta Maaf atas Perlakuan terhadap Komunitas Maluku di Negeri Kincir Angin

“Saudara saksi bisa menjelaskan berita acara pada tanggal 13 Februari itu isinya apa, dan berita acara tersebut diterima dari siapa?” tanya Hakim Sunoto.

Benny menjawab terbata-bata, “Izin yang mulia, waktu itu memang interen kami itu untuk mengerjakan kegiatan konstruksi saja, kalau memang tidak ada instruksi dari atas.”

Hakim kembali mencecar, menyoal keterangan saksi yang tampak tidak sinkron dengan dokumen BAP.

No More Posts Available.

No more pages to load.