Tetapi jangan lupa, hukum internasional tidak tunduk pada konstruksi hukum domestik satu negara — betapapun kuatnya negara tersebut.
Di bawah Piagam PBB, penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain hanya sah dalam dua kondisi. Satu, diberi mandat oleh Dewan Keamanan PBB. Dua, membela diri terhadap serangan bersenjata. Faktanya adalah, kejahatan perdagangan narkotika—bahkan dalam skala besar sekalipun— tidak pernah, tidak bisa, diperlakukan sama dengan “armed attack” atau serangan bersenjata dalam yurisprudensi internasional.
Tentu saja epidemi narkoba adalah persoalan yang sangat serius. Tapi biar bagaimanapun, ia berada dalam ranah kejahatan transnasional — bukan perang. Menyebut operasi militer sebagai “penegakan hukum” tidaklah mengubah hakikatnya. Dalam hukum internasional, klasifikasi ditentukan oleh tindakan, bukan oleh istilah. Serangan bersenjata terhadap negara berdaulat adalah penggunaan kekuatan, bukan penegakan hukum. Apa pun narasi yang menyertainya.
Lebih dari itu, terdapat prinsip yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara: imunitas kepala negara. Selama seorang presiden masih menjabat dan diakui secara internasional, ia memiliki kekebalan dari yurisdiksi pidana negara lain. Tuduhan kejahatan, bahkan yang paling serius sekalipun, tidak otomatis menghapus imunitas tersebut.









