Berkas Tahap II, Eks Wali Kota Tual Resmi Ditahan Kejati Maluku

oleh -365 views

Dugaan terjadinya tindak pidana yang dilakukan mantan Walikota Tual ini adalah tersangka AR selaku walikota mengeluarkan perintah lisan kepada tersangka AAR selaku Kabid Pendistribusian dan Bantuan Sosial untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat di Kota Tual.

Administrasi penetapan status itu menyatakan bahwa di wilayah Kota Tual telah terjadi peristiwa bencana alam berupa Kemarau panjang dan cuaca ekstrem, maka para petani mengalami gagal panen dan nelayan tidak dapat melaut sehingga masyarakat mengalami kekurangan pangan tanpa adanya kajian dari instansi teknis terkait.

Atas penilaian pribadinya, tersangka menandatangani surat penetapan status tanggap darurat yang digunakan sebagai dasar permintaan atau penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual, padahal di daerah itu tidak terjadi peristiwa bencana alam.

Baca Juga  Perang AS–Israel vs Iran Masuk Hari ke-60, Harga Minyak Naik dan Inflasi Global Tertekan

Diduga penggunaan CBP tersebut tidak sesuai peruntukannya dan lebih pada kepentingan politik.

Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.807.002.120 berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Sementara itu, Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengatakan, para Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 dan Pasal 64 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.