Porostimur.com, Ternate – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilgub Maluku Utara akan digelar pada Minggu besok (1/12/2024) di TPS 04, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate.
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, mengatakan, pelaksanaan PSU ini sesuai rekomendasi Panwaslu Ternate Selatan dengan nomor 030/PM.02.01/KTS/XI/2024 tertanggal 28 November 2024.
Putusan kesiapan PSU tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh KPU Kota Ternate, Forkopimda, Bawaslu, Kepala Kejaksaan, Kapolres, Dandim 1501, Kesbangpol, Disdukcapil, Camat Ternate Selatan, Lurah Kalumata, dan tim paslon.
M. Zen A. Karim mengatakan yang berhak memberikan hak pilihnya sesuai dengan data di pemilihan 27 November 2024 berjumlah 579 DPT, ditambah satu pemilih pindahan dan 10 orang pemilih yang menggunakan KTP.
“Hasil rakor adalah tindaklanjut dari laporan Panwascam Ternate Selatan terkait dengan PSU TPS 04 di Kelurahan Kalumata,” ujar M. Zen.
Ia menjelaskan, PSU disebabkan ada 10 pemilih yang menggunakan hak pilih dengan KTP dari luar Kota Ternate, sementara mereka tidak memiliki surat pindah memilih dari KPU.
“PSU sendiri memang sudah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, sehingga ini yang menjadi dasar kami melakukan PSU,” ungkapnya.