Bawaslu dan KPU Maluku Utara: Hasil Quick Count Bukan Hasil Resmi

oleh -55 views

Porostimur.com, Ternate – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara Rusly Saraha menegaskan, hasil perhitungan cepat atau quick count, bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski begitu menurut dia, Bawaslu Malut tidak mempersoalkan adanya hasil hitung cepat atau quick count dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub Maluku Utara yang dilakukan beberapa lembaga.

“Hitung cepat tidak dilarang. Aturan juga memperbolehkan itu. Bagi kami tidak ada masalah soal itu. Bawaslu tetap menganggap hasil resmi pemilihan Gubernur adalah dari KPU bukan hitung cepat,” ujarnya, mengutip Tempo, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Rusly, saat ini proses penghitungan suara secara berjenjang sudah mulai berjalan di tingkat kecamatan. Sesuai dengan jadwal, pernghitungan di tingkat kecamatan akan berlangsung selama tiga hari dan selanjutnya akan diteruskan di tingkat kabupaten dan provinsi.

Baca Juga  Gakpo dan Salah Bikin The Citizens Telan Kekalahan Beruntun Keempat di Liga Inggris

Rusly memastikan proses rekapitulasi suara akan berjalan sesuai prosedur dan aturan. Ia juga menjamin hasil suara tidak dimanipulasi dan hak semua pihak dari pasangan calon diberikan. 

“Kami akan bekerja semaksimal mungkin, memastikan semua proses berjalan sesuai dengan prosedur. Kami berharap proses pemilihan Gubernur Maluku Utara berjalan baik dan hasil resmi dari KPU bisa disahkan sesuai jadwal,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.