Sementara untuk tahapan besok, kata dia, secara teknis serta logistik di TPS telah disiapkan dan akan dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIT.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menyebutkan pelaksanaan PSU ini berdasarkan ketentuan pasal 112 UU Nomor 10 dan PKPU Nomor 17 Pasal 50, kemudian disesuaikan dengan temuan di lapangan dari pendampingan PKD dan PTPS di TPS 04, bahwa hal tersebut memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.
“Untuk rekomendasinya memang keluar satu surat, yakni (PSU) calon gubernur dan wakil gubernur,” pungkas Kifli. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









