Porostimur.com, Tidore – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan persidangan tindak Pidana Umum dengan terdakwa Muhammad Siraz Tuni dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio pada 17 Oktober 2022 kemarin.
Persidangan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan 5 orang saksi yang dipersiksa secara berurutan.
“Saksi yang diperiksa secara berurutan yaitu, saksi korban, A.n Mardianto Musa alias Anto, saksi, A.n Rismawati J. Mala Alias Ri, saksi, A.n Muhammad Arfandi A.K alias Andi, saksi, A.n Abdullah Husain, ST Alias Ul, dan saksi A.n Fitriyani Syahrir Alias Fitri,” ungkap Ketua Kwatak Mardianto Musa, Selasa (18/10/2022).
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dengan membuktikan fakta-fakta sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Persidangan tersebut, telah dihadiri penuntut umum seperti, Alexander, Maradentua, SH, dan Nita Fitria, SH, sedangkan penasehat hukum adalah Ilham Harjuna, SH., MH.
Sementara persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim terdiri dari, Hakim Ketua, Rudy Wibowo, SH., MH, Hakim Anggota, Kemal Syafrudin, SH, Hakim Anggota, Anny Safitri Siregar, SH, Panitera, Marlina dan Saleh, SH.









