“Selain pengawasan yang dititik beratkan pada penggunaan praktik money politik, BPD juga harus mengawasi LPJ dari panitia pemilihan Kepala Desa (P2K) tentang penggunaan dana anggaran dalam pelaksanaan Pilkades,” imbuhnya.
Dalam kaitan ini kata Fadhi, diharapkan BPD dapat memberi sikap tegas dan terukur terhadap tindakan yang melanggar peraturan dan perundang – undangan yang berlaku dalam pemilihan Kepala Desa.
“Tupoksi pengawasan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Di Desa harus dilakukan optimal. Kemampuan BPD harus ditunjukkan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD juga harus merealisasikan aspirasi masyarakat dalam bentuk pelaksanaan Pilkades,” paparnya.
“Tapi, nampaknya Sejauh ini BPD di desa Kukupang kecamatan kepulauan joronga kabupaten Halmahera Selatan banyak yang masuk angin di Pilkades yang akan di helat nanti,” sambungnya.
Menurut Fahdi ini kendalanya tak paham aturan yang dimaksud dalam perundang – undangan tentang desa sampai anggota BPD masuk angin di Pilkades.
Padahal kita tau bahwa seorang anggota BPD memiliki paradigma yang jelas berpegang teguh pada konstitusi, serta independen dalam melakukan tugas dan fungsinya. Sampai saat ini keberadaan bpd kukupang telah tidak menampakkan diri sebagai tugas dan fungsinya antara Pemerintah Desa dan masyarakat, sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016,” tandasnya.










