BPD Kukupang Dinilai Tak Paham Aturan, Aktivis Sebut Banyak Masuk Angin di Pilkades

oleh -543 views

Porostimur.com, Labuha – Salah satu tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa, sehingga sepatutnya, sebagai lembaga yang diamananti oleh undang-undang, BPD wajib menyelenggarakan dan menghasilkan pemilihan yang berkualitas.

Sementara BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa berperan sebagai lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi. Yang mana kedudukan BPD adalah memperkuat pemerintahan desa dalam melaksanakan hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara demokratis sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Aktivis mahasiswa asal Kukupang, Fadhi mengatakan, peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahaan desa yang demokratis, salah satunya berkaitan dengan tugasnya dalam proses pemilihan Kepala Desa. Peran pertama, dalam Pilkades 2022, BPD dalam pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa (P2K) telah dilakukan.

Baca Juga  5 Perbuatan yang Diam-diam Bisa Menghapus Pahala dalam Islam

Fadhi bilang, mengacu dari Peraturan Bupati Halmahera Selatan (Perbup) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, tugas BPD salah satunya yakni melakukan pengawasan.

“Pengawasan amat penting dilakukan, mengingat dikuatirkan munculnya kecurangan, yang bakal berpotensi mewarnai pesta demokrasi ini. Utamanya, semisal adanya kegiatan klasik yang sering dipraktikkan sang calon Kepala Desa. Apalagi kalau bukan yang disebut money politik. Bahkan, bukan saja pemilihan tingkat desa akan tetapi pemilihan kepala daerah ditingkat yang diatasnya, sering terjadi praktik bagi-bagi fulus,” papar Fadhi kepada jurnalis porosotimur.com, Kamis (03/11/2022) di Ternate.

No More Posts Available.

No more pages to load.