BPK Temukan Belanja Makan Minum Rp1,8 M di Panti Sosial Malut Tak Wajar

oleh -0 Dilihat
BPK Temukan Belanja Makan Minum Rp1,8 Miliar di Panti Sosial Malut Tak Wajar

Porostimur.com, Ternate — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan permasalahan serius dalam realisasi belanja makan dan minum pada fasilitas pelayanan urusan sosial di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.

Temuan tersebut mencakup belanja untuk UPTD Panti Sosial Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera dengan total nilai mencapai Rp1.809.628.000,00. BPK menilai belanja tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 12.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Dokumen BAST Tidak Berdasarkan Kondisi Riil

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengadaan makanan dan minuman pada kedua UPTD tersebut dilaksanakan oleh CV SM. Namun, BPK menemukan bahwa dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) tidak disusun berdasarkan kondisi riil penerimaan barang.

BAST justru dibuat sekaligus mengikuti nilai kontrak untuk periode tiga bulan, tanpa mencerminkan jumlah dan jenis barang yang benar-benar diterima setiap kali pengiriman.

Baca Juga  Mourinho Puji Arda Güler: Bisa Ikuti Jejak Modric dan Bernardo Silva

Praktik ini menyebabkan data administrasi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Satuan Barang Tidak Sesuai Kontrak

Selain itu, BPK menemukan perbedaan satuan pembelian bahan makanan kering dan basah dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak pengadaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.