Denda Keterlambatan Tembus Rp3,22 Miliar
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
BPK mengungkap bahwa keterlambatan tersebut tidak dikenakan denda sebagaimana mestinya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, BPK telah menghitung denda keterlambatan sebesar Rp973.058.852,81, dengan perhitungan sampai 1 Mei 2021.
Namun, setelah dilakukan penghitungan kembali hingga pemeriksaan berakhir pada 16 April 2022, keterlambatan pekerjaan mencapai 501 hari, terhitung sejak 1 Desember 2020.
Dari penghitungan tersebut, BPK menyebut denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan minimal mencapai: Rp3.228.493.279,36
Angka inilah yang kemudian menjadi salah satu sorotan terbesar dalam temuan pemeriksaan.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan mengenai tanggung jawab penyedia, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi pekerjaan, serta kewajiban pengenaan denda atas keterlambatan.
Bagi keuangan daerah, nilai lebih dari Rp3,2 miliar bukan angka kecil.
Karena itu, BPK merekomendasikan agar denda tersebut ditarik dari penyedia dan disetorkan ke Kas Daerah.
Kontrak Belum Diputus
Yang juga menjadi perhatian BPK adalah belum tuntasnya tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan sebelumnya.









