“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









