Bunuh Istri dan Lukai Mertua, Suami Keji di Tanimbar Jadi Tersangka

oleh -380 views

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Polsek Maba Selatan Razia Dugaan Prostitusi Online di Sejumlah Penginapan

No More Posts Available.

No more pages to load.