Porostimur.com, Masohi – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kembali menorehkan langkah penting dalam penataan aset daerah. Pada Senin (29/9), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah Juliana J. Salhuteru, S.SiT, secara resmi menyerahkan 53 sertipikat aset milik Pemda kepada Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir. Penyerahan berlangsung di hadapan Sekretaris Daerah, Dr. Rakib Sahubawa, dan sejumlah pejabat instansi terkait.
Kepastian Hukum dan Pengelolaan Aset
Kegiatan ini bagian dari program percepatan pensertifikatan tanah pemerintah daerah, yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset Pemda sekaligus mencegah potensi sengketa di masa depan.
Dengan sertipikat resmi, pemerintah daerah memiliki dasar legal untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan aset demi kepentingan publik.
Dalam sambutannya, Bupati Zulkarnain menekankan pentingnya langkah ini. “Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk melindungi aset kita. Dengan kepastian hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset, baik untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemda akan menjaga dan memanfaatkan aset secara bijak agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Maluku Tengah.









