Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda yang diganti dengan hukuman berupa pelatihan kerja selama tiga bulan.
Dijelaskan, peristiwa perbuatan tak senono itu dilakukan oleh terdakwa MO terhadap korban terjadi pada bulan April 2024 lalu, dan baru terungkap pada 20 Februari lalu saat korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
Menurut penuturan korban, pelaku utamanya adalah MO beserta HNL yang membantu pelaku. Menurut korban, ia berkenalan dengan pelaku lewat media sosial dan pelaku mengajak korban untuk berpacaran.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke pantai Wainuru dan pelaku mengajak korban untuk bersetubuh.
Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, pelaku membujuk korban jika terjadi sesuatu pada dirinya, maka pelaku yang juga masih berstatus pelajar itu akan bertanggungjawab.
Tak berselang beberapa waktu kemudian, pelaku mengajak korban bertemu kembali dan saat itu ada teman pelaku yakni Husnan Nazhar dan mereka membawa korban kemudian kedua pelaku sempat meminum minuman keras.
Saat itu pelaku ingin pulang tetapi ternyata kedua pelaku membawa korban di tempat lain dan mereka menyetubuhi korban secara paksa. (Iswandi Kelilauw)










