Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pelajar di Ambon Dituntut 2,6 Tahun Penjara

oleh -226 views

Porostimur.com, Ambon – Dua pelajar di kota Ambon beninisial yakni MO dan HNL dituntut 2,6 tahun dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DL (15).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, pada Rabu (26/3/25) itu, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ella Ubleeuw, kemudian dilanjutkan dengan pembelaan sekaligus putusan oleh majelis hakim.

Dalam tersebut, majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mereka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban DL yang masih berumur 15 tahun.

Sehingga, kedua terdakwa tersebut dihukum berdasarkan pasal 81 ayat (1) UU.RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Opik dan Husnan Nazhar Lessy selama 2 tahun 6 bulan penjara,” tutur Hakim Ketua Martha Maitimu.

Baca Juga  Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Akui Kesalahan dalam Kasus Gratifikasi K3

Diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Ella Ubleeuw, yang menuntut agar terdakwa MO dijatuhi hukuman 4 tahun penjara sedangkan terdakwa HNL dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.