Porostimur.com, Ambon – Guna mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada serentak 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan membentuk tim patroli pengawasan masa tenang Pilkada.
Ketua Bawaslu Maluku Subair, mengatakan, tim akan melakukan patroli dimulai dari apel bersama dan selanjutnya menjangkau lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran pemilihan pada masa tenang.
“Patroli akan dilakukan sejak tanggal 24-26 November 2024, termasuk didalamnya mencegah serangan fajar,” ujar Subair di Ambon, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, praktik politik uang rentan terjadi dalam Pilkada. Kendati Bawaslu juga mengendus adanya praktik tersebut, namun belum ada pembuktian yang akurat.
“Makanya dibentuk tim patroli agar kita dapat mencegah itu. Dan tim ini dibentuk oleh Bawaslu 11 kabupaten/kota di Maluku,” ucapnya
Subair menegaskan, Bawaslu Maluku juga telah menginstruksikan kepada semua jajaran di kabupaten/kota agar pengawasan pencegahan praktik “money politic” menjadi perhatian khusus, karena politik uang akan merusak nilai-nilai demokrasi serta menjadikan pemilu tidak berkualitas.
“Kita juga akan melibatkan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dalam kegiatan patroli mencegah serangan fajar,” ujarnya