Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku, menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku senilai Rp2,5 miliar yang diduga melibatkan Ketua Kwarda Widya Pratiwi Murad.
Penghentian perkara Kasus Kwarda tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penkum dan Hummas Kejati Maluku Ardy, melalui keteranganya, Selasa (19/11/2024).
Ardy mengatakan, berdasarkan telaah Bidang Pidsus, terdapat beberapa fakta yakni, Inspektorat Provinsi Maluku telah melakukan Audit/Proses Pemeriksaan Internal APIP.
Berdasarkan pemeriksaan itu, tambah Ardy, dan berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Khusus terhadap biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku pada kegiatan Pertikaran Nasional IV di Palembang oleh Ketua Dewan Kerja Daerah Maluku, dinyatakan tidak sesuai ketentuan, karena itu harus segera dikembalikan kepada Kas Daerah Provinsi Maluku.
“Namun temuan terkait biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku tersebut telah dikembalikan berdasarkan data dokumen yang diperoleh dari Inspektorat Provinsi Maluku yaitu Surat Tanda Setor (STS) ke Kas Daerah Provinsi Maluku,” kata Ardy.
“Maka kami sampaikan terkait Kasus Dana Hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku ini, Kami hentikan dan dalam hal jika ditemukan bukti baru (NOVUM) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.