Dengan demikian, eksepsi Termohon berkenaan dengan ketidakjelasan permohonan terbukti untuk sebagian khususnya terkait Dapil Seram Bagian Timur 1.
Kemudian ihwal dalil perbedaan perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur 3 yakni sejumlah 500 suara akibat adanya pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Pulau Gorom, Mahkamah telah mencermati pernyataan tersebut dengan saksama.
Perbedaan perhitungan perolehan suara Pemohon dan Termohon sebesar 500 suara tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dan meyakinkan. Angka bulat sebesar 500 suara tersebut merupakan asumsi Pemohon tanpa data dan sokongan alat bukti.
Andaikata Mahkamah membenarkan dalil Pemohon bahwa terjadi pelanggaran di Kecamatan Pulau Gorom, maka penghitungan suara ulang tidak serta merta akan mendapati perbedaan selisih suara sebesar 500 suara untuk perolehan suara bagi Pemohon. Oleh sebab itu, atas dalil demikian Mahkamah menemukan ketidakpaduan atau inkoherensi penyusunan permohonan yang berdampak pada ketidakjelasan permohonan.
“Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan perkara ini.










